Berita Terkini

Bimtek Silon Undang Parpol untuk Kuasai Aplikasi

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang para operator Sistem Informasi Pencalonaan (Silon) dari seluruh perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.  

 

Tujuan dari diundangnya operator masing-masing parpol ini agar dapat memahami penggunaan aplikasi Silon yang digunakan KPU dalam proses pendaftaran dan verifikasi calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2019.

 

“Pertemuan ini penting bagi KPU dan seluruh parpol peserta Pemilu 2019, agar pada saatnya nanti Silon ini dipergunakan dalam pendaftaran dan verifikasi, tidak ada permasalahan lagi. Kami juga berharap para operator Silon tidak mengalami kesulitan lagi seperti waktu Sipol kemarin,” tutur Ketua KPU RI Arief Budiman pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Silon Pemilu 2019, Selasa (29/5/2018) di Jakarta.


Arief juga mengingatkan, pada Pemilu 2019 nanti KPU telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) sebanyak 272 dapil dan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 20.392 kursi, yang terdiri dari 575 kursi di DPR RI, 2.207 kursi di DPRD Provinsi, dan 17.610 kursi di DPRD Kabupaten/Kota.

 

“Dengan jumlah kursi sebanyak itu, diperkirakan ratusan ribu calon akan mendaftar ke KPU, sehingga tidak mungkin KPU mengecek satu persatu secara manual, maka KPU mempergunakan aplikasi Silon ini,” jelas Arief.

 

Aplikasi Silon ini juga untuk memverifikasi nama-nama calon yang didaftarkan ke KPU. Mengingat pengalaman terdahulu, ada calon yang mendaftar di lebih dari satu daerah atau bahkan bisa juga mendaftar di lebih dari satu partai, sehingga aplikasi Silon ini dapat bermanfaat untuk menverifikasi hal-hal tersebut. (hupmas kpu Arf/foto: Arf/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 8,560 kali